Lex loci actus


Lex loci actus adalah asas hukum yang menyatakan bahwa segala bentuk formalitas serta keabsahan dari setiap perbuatan hukum (lex causae) ditentukan bedasarkan hukum di tempat mana perbuatan hukum tersebut dilakukan.[1]

Namun demikian, asas ini bukanlah asas yang berdiri secara tunggal, asas lex loci actus merupakan turunan dari asas locus regit actum, yang mana asas ini adalah kualifikasi atas bentuk suatu perbuatan hukum atau masalah hukum sesuai dengan yuridiksi yang ada/tempat dimana perbuatan hukum tersebut dilakukan.

Sesuatu perbuatan hukum adalah sah atau tidak apabila formalitas dipenuhi, akibat hukum, ditentukan melalui tempat/locus actus dimana suatu perbuatan hukum tertentu terjadi. Dalam konteks ini adalah masalah keperdataan internasional, yang mana prinsip ini dapat diterapkan untuk menentukan hukum yang berlaku dalam masalah kontrak/ keperdataan.

  1. ^ Seto, Bayu (2013). Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. hlm. 78. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search